Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ)
Unit Layanan Pengadaan (ULP) memiliki fungsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PNB.
Tugas pokok ULP meliputi:
- membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memperoleh data dalam rangka menetapkan Harga Perkiraan Sementara (HPS)
- menetapkan metode pengadaan barang dan jasa yang paling efektif berdasarkan atas analisis manajemen resiko
- mengendalikan pelaksanaan pelelangan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan
- menyusun, melaksanakan dan memastikan seluruh dokumen pengadaan tersedia dan terdokumentasi secara baik memberikan tanggapan dan informasi kepada stakeholders yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan
Struktur Organisasi