Unit Perencanaan
Unit Perencanaan memiliki fungsi tugas menyusun perencanaan dan mengkoordinasikan program kerja dan kegiatan di tingkat lembaga, yang meliputi tugas-tugas :
- Menyusun rencana operasional dan garis besar program kerja tahunan
- Melakukan verifikasi usulan program kerja dan penganggaran masing-masing sub satuan kerja
- Bekerjasama dengan SPI untuk melakukan analisis resiko dan pengendaliannya terhadap usulan rencana kerja
- Menyusun rencana waktu pelaksanaan kegiatan dan penganggaran dalam tahun anggaran berjalan
- Memantau waktu pelaksanaan kegiatan dan serapan anggaran dalam tahun anggaran berjalan
- Mengevaluasi capaian kinerja sub satuan kerja dan lembaga dalam tahun anggaran berjalan
- Mengkoordinir penyusunan laporan kinerja tahunan lembaga (LAKIP)
Struktur Organisasi:
No | Nama |
Jabatan |
1 | I Gede Iwan Suryadi, SE, MM | Ketua Unit Perencanaan |
2 | Drs. Ec. I Ketut Suandi, M.Pd.Ak. |
Sekretaris Merangkap Anggota |
3 | Anggota | |
4 | Anggota | |
5 | Anggota | |
6 | Anggota | |
7 | Anggota | |
8 | Anggota |